Materi Hubungan Interntional
1. Pengertian Hubungan Internasional Secara Umum
Arti
hubungan internasional secara umum adalah kerjasama antar negara, yaitu
unit politik yang didefinisikan secara global untuk
menyelesaikan berbagai masalah. Menurut UU No. 37 Tahun 1999, hubungan
internasional adalah kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional
yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan internasional yang dilakukan
oleh pemerintah pusat dan daerah, lembaga negara, badan usaha, organisasi
politik, organisasi masyarakat, LSM atau Warga Negara.
2. Arti Penting Hubungan Internasional
Hubungan
internasional dianggap penting dalam rangka untuk menumbuhkan saling pengertian
antarbangsa, mempererat hubungan persahabatan dan persaudaraan antarbangsa,
saling mencukupi kebutuhan masing-masing bangsa yang bekerja sama, memenuhi
rasa keadilan dan kesejahteraan, dan membina dan menegakkan perdamaian dan
ketertiban dunia. Suatu negara yang tidak mau mengadakan hubungan internasional
dengan negara lain akan terkucilkan dalam pergaulan dunia. Akibatnya, negara
tersebut akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
3. Pengertian Hubungan Internasional Menurut Para Ahli
Berikut
adalah beberapa pengertian hubungan internasional menurut para ahli:
1.
Menurut J.C.
Johari, hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi
yang berlangsung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi
tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang perilakunya
memiliki dampak terhadap tugas-tugas negara.
2.
Menurut Mohtar
Mas’oed, hubungan internasional adalah hubungan yang melibatkan
bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan mekanisme yang
kompleks dan melibatkan banyak negara.
3.
Menurut Tygve
Nathlessen, hubungan internasional adalah bagian dari ilmu politik, oleh
karena itu komponen hubungan internasional sendiri tak lepas dari politik
internasional, organisasi dan administrasi internasional serta hukum
internasional.
4.
Menurut Warsito
Sunaryo, hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara
jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan
yang mengelilingi interaksi.
Politik
luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Bebas, artinya negara Indonesia tidak
memihak salah satu blok kekuatan yang ada di dunia. Aktif artinya negara
Indonesia selalu aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Negara Indonesia
aktif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan internasional.
Politik Luar Negeri Indonesia
adalah Bebas Aktif
Berdasarkan
politik luar negeri bebas dan aktif, negara Indonesia berhak menentukan arah,
sikap, dan keinginannya sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Dengan
demikian, negara Indonesia tidak dapat dipengaruhi kebijakan politik luar
negeri negara lain.
Kebijakan
politik luar negeri Indonesia akan menentukan kualitas hubungan Indonesia
dengan negara-negara lain di dunia. Hal ini diwujudkan dalam bentuk kegiatan
diplomasi. Pejabat yang menjalankan tugas diplomasi ini disebut diplomat. Tugas
diplomat yaitu menghubungkan kepentingan nasional bangsa Indonesia dengan dunia
Internasional. Seorang diplomat tinggal dan menetap di negara lain sebagai
wakil dari negara yang menugaskan.
Landasan Politik Luar Negeri
Indonesia
Landasan
politik luar negeri Indonesia ada 2, yaitu landasan ideal dan landasan
konstitusional.
1. Landasan ideal
Landasan
ideal politik luar negeri Indonesia, yaitu Pancasila. Artinya, nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam
melaksanakan politik luar negeri Indonesia.
2. Landasan konstitusional
Landasan
konstitusional politik luar negeri Indonesia, yaitu UUD 1945. Landasan tersebut
sangat penting bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia dalam menunjang
tercapainya tujuan nasional bangsa Indonesia. Hal ini tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD 1945.
Alinea
Pertama Pembukaan UUD 1945. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Alinea
Keempat Pembukaan UUD 1945. “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
UUD
1945 Pasal 11. “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”.
UUD
1945 Pasal 13. Ayat 1 : “Presiden mengangkat duta dan konsul”. Ayat 2 : “Dalam
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Ayat 3 : “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Tujuan Politik Luar Negeri Bebas
Aktif
Politik
luar negeri yang bebas aktif diarahkan untuk mencapai tujuan nasional
Indonesia. Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia antara
lain sebagai berikut:
·
mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara,
·
memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran
rakyat,
·
meningkatkan
perdamaian internasional,
·
meningkatkan
persaudaraan dengan semua bangsa.
Belum ada Komentar untuk "Materi Hubungan Interntional"
Posting Komentar